Berdasarkan pantauan di lapangan terkait temuan penyelengaraan penerimaan tenaga kerja yg di selengarakan oleh PT. Nuthect yg beralamat di lingkungan PT. asdp Cabang Merak, yang mana tidak sesuai aturan yg berlaku.
Tomi NS Ketua harian LSM P3T, persoalan ini akan kami laporkan kepada dinas terkait, dan ini berpotensi melanggar UU no. 77 tahun 1981, Kepres No. 4 tahun 1980 dan Perda Provinsi Banten no. 4 tahun 2016, Selasa(25/5/2021).
Dan di duga kental KKN oleh oknum pegawai PT. Nuthect, calon karyawan yg di terima pun semua orang bawaan.
“Kami punya datanya, dan bilamana persoalan ini tidak di sikapi oleh pemangku kepentingan PT. ASDP kami akan lakukan aksi damai tutur ketua harian LSM Tomi NS” Ujarnya.
( A. Gunawan )