Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri tahun 2021.
Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Penyeberangan Merak akan menutup akses kendaraan dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak pada 6-17 Mei 2021 mendatang untuk menghindari terjadinya mudik Lebaran.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, selain di Pelabuhan Merak, pihaknya akan membangun pos pengecekan atau check point di sejumlah ruas lain untuk melakukan penyekatan. Pemudik akan diminta putarbalik dan tidak diperbolehkan melakukan mudik ke kampung halamannya.
“Untuk di Tol Cikupa itu Polda Metro yang melakukan penyekatan. Untuk Polda Banten di Tol Ciujung dan Pelabuhan Merak. Di jalur arteri Kota Cilegon di Cikuasa Atas, Kota Serang di Arimbi bawah Simpang Pusri.
Sedangkan Kabupaten Serang di Cikande,” kata Kombes Rudy usai memimpin Rapat Koordinasi Lintas Instansi Dinas Perhubungan (Dishub), PT ASDP, PT Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Banten di Aula Ditlantas Polda Banten, Selasa (6/4/2021).
Rakor tersebut dalam rangka persiapan melaksanakan program pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
“Diharapkan kesiapan masing-masing instansi dalam menghadapi larangan mudik dengan sasaran orang, kendaraan dan barang. Serta diharapkan nantinya personel yang bertugas dapat mengimbau kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 selama mudik Lebaran 2021,” jelasnya.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Hasan Lessy mengatakan, sesuai dengan anjuran pemerintah terkait larangan mudik lebaran, pada 6 hingga 17 Mei 2021, Pelabuhan Merak tidak melayani penyeberangan pejalan kaki maupun kendaraan pribadi.
“Angkutan lebaran H-7 hingga H+ 7 kita mengikuti anjuran pemerintah soal larangan mudik. Kita hanya melayani kendaraan logistik,” katanya.
Hasan mengaku perusahaan penyeberangan hanya bisa pasrah dengan kebijakan pemerintah tersebut. “Kembali seperti tahun lalu angkutan lebaran 2020, dengan adanya Covid 19 guna memutus mata rantai virus korona. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, ketika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan,” katanya. (Red)