Sikapi Pengaduan Serikat Karyawan PT LBK, Disnaker Sarankan Mediasi Supaya tak ada Pihak yang Dirugikan

1276

20210325_043728

Kepala seksi (Kasi) penyelesaian  perselisihan tenaga kerja pada Disnaker kota Cilegon, M. Jarwan mengatakan PT Lintas Buana Kasei (LBK) sebaiknya melakukan langkah mediasi bersama serikat karyawan jika tidak ingin persoalannya berkepanjangan apalagi jika sampai ke tingkat pengadilan maka kedua belah pihak bisa rugi.

“Supaya tidak merugikan salah satu pihak maka baiknya diselesaikan secara mediasi, dan kalau bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan musyawarah dan mufakat maka itu jalan yang tebaik dan kalau berpikiran lebih jauh lagi kita berharap masalah ini bisa selesai dengan damai, jangan sampai berlarut-larut sebab pasti akan merugikan kedua belah pihak, apalagi kalau sampai ke pengadilan itukan tidak baik untuk kedepannya. Karena kalau saling gugat menggugat bisa menyangkut nama baik juga masalahnya. Dan kalau melihat kasus inikan berawal dari adanya perjanjian kemudian terjadi kesepakatan, nah jika salah satu pihak tidak menepati janji itu kan namanya Wan Prestasi, itu bisa sampai ke pengadilan dan akhirnya diputuskan melalui sidang peradilan tapi itu semua kan perlu proses yang panjang dan dapat merugikan semua”terang Jarwan, Selasa (23/3/2021).

Senada dikatakan Siska Sugiati selaku mediator di Disnaker kota Cilegon yang mengatakan pihaknya baru memverifikasi aduan dari serikat karyawan PT Lintas Buana Kasei yang mengadukan terkait point perjanjian kerja bersama (PKB) yang hilang atas permintaan perusahaan yang dinilai oleh pihak serikat merugikan dan pihaknya memberi waktu selama 30 hari untuk penyelesaian diluar mediasi Disnaker.

“Jadi ada pengaduan dari karyawan serikat PT Lintas Buana Kasei (LBK ) yang sebelumnya ada tapi hilang, kita tadi sudah panggil pihak-pihak untuk klarifikasi karena ini persoalan internal dan pihak perusahaan juga mengatakan ada kerugian dan lain-lain jadi belum bisa memenuhi tuntutan pekerjaan jadi dikembalikan ke pihak-pihak internal secara musyawarah. Jadi mereka akan melakukan perundingan diluar mediasi ya jadi yang sebelumnya Tri Partit ke kita jadi mereka akan melakukan musyawarah dulu secara Bi Partit. Kalau soal kerugian perusahaan itu nanti ada tahapan berikutnya karena harus melihat data-data ya karena saat ini Disnaker baru melakukan tahap mediasi, kita kembalikan kepada kedua belah pihak karena hubungan antara pekerja dan perusahaan itukan seperti orang tua dan anak, kita kembalikan supaya mereka bermusyawarah mudah-mudahan ada titik temu nanti di musyawarah, kan kita punya waktu 30 hari”jelasnya.

(Dik/red)