Dana Bagi Hasil Belum Jelas, Pemprov Banten Dinilai Langgar UU dan PP

910

BANTEN

Kepastian kapan waktu pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemprov Banten kepada delapan Kabupaten dan Kota sampai saat ini masih menjadi misteri.

Selain DBHP bulan Februari 2020 yang belum dicairkan, DBHP untuk bulan Juli sampai Desember 2020 juga sampai saat ini belum ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing daerah.

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PPK) Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Serang,  Lia Riestadewi menilai, apa yang dilakukan Pemprov kepada seluruh Kabupaten dan Kota itu merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DBH itu bersumber dari Pajak, Cukai dan Sumber Daya Alam,” katanya, Kamis (28/1/2021),

Sementara itu, lanjutnya, untuk DBHP berdasarkan PP Nomor 55 tahun 2005 terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 21.

“DBHP sendiri merupakan dana perimbangan yang berdasarkan PP tersebut penyalurannya dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan bea tahun anggaran berjalan. Khusus penyaluran DBH PBB dan BPHTB secara mingguan,” jelasnya.

Menurut Lia, penyaluran DBH PPH itu berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPH tahun anggaran berjalan.

“Untuk penyaluran dananya sendiri kepada daerah yang bersangkutan dilakukan pertiga bulan sekali,” ucapnya.

Apabila dalam realisasinya, lanjut Lia, sampai dengan akhir tahun 202O Kab dan Kota belum diberikan DBHP, berarti jelas di situ terjadi pelanggaran UU dan PP.

“Dan hal ini tentu akan sangat menghambat kinerja seluruh Kab dan Kota di Provinsi Banten,” tegasnya.

Adapun terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, diakui Lia, jelas akan banyak program yang bersumber dari DBHP yang tidak bisa dijalankan oleh Kab dan Kota.

“Dimasa Pandemi ini memang penerimaan dari pajak dan pajak daerah pasti menurun, tapi bukan berarti tidak ada pemasukan sama sekali dari pajak dan pajak daerah,” jelasnya.

Menurutnya, seharusnya seluruh Kab dan Kota tetap diberikan haknya dari DBHP itu, meskipun jumlahnya mungkin sangat berkurang.

“Jika memang Pemprov Banten mengakui untuk DBHP bulan Februari 2020 itu sudah dibelanjakan, itu tinggal dibuktikan saja apakah ada transfer ke Kas Daerah (Kasda) di masing-masing Kab dan Kota,” ucapnya.

Kalau tidak ada transfer DBHP yang masuk ke Kasda Kab dan Kota, jelasnya, berarti Pemprov Banten hanya bisa berwacana saja, karena ini bukan masalah sudah terserap atau tidak, tetapi DBHP itu adalah hak yang harus diterima oleh Kab dan Kota.

“Pemda Kab dan Kota harus berkirim surat kepada Pemprov Banten mempertanyakan hal tersebut dengan menembuskan suratnya kepada Kemendagri,” saran Lia.

Lia menilai,  jika Pemprov Banten tidak memberikan DBHP kepada Kab dan Kota itu jelas melanggar UU dan PP.

(luthfi)