Paguyuban Lurah Dukung Penuh Langkah Walikota Bangun MoU Bersama KS

1045

IMG-20201128-WA0073

Langkah pemerintah Kota Cilegon untuk memanfaatkan dan optimalisasi pemanfaatan aset/lahan PT KS akhirnya terwujud dengan di tanda tanganinya penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah kota cilegon dengan PT. KS yang di fasilitas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK.

“Kami Paguyuban Lurah Kota Cilegon sangat mengapresiasi langkah Walikota Cilegon beserta perangkatnya yang  telah mampu dan berkomitmen untuk menyelesaikan aset milik PT. KS yang selama ini statusnya pinjam pakai”,ungkap Muhriji, Minggu (28/11/2020).

Dengan adanya MoU tersebut, lanjut Muhriji, diharapkan tata kelola aset daerah menjadi lebih baik, sehingga dalam pelaporan dan akuntabilitas maupun secara akuntansi keuangan daerah akan lebih jelas.”

“Sebagaimana kita ketahui bahwa masalah aset daerah menjadi entitas pelaporan neraca perhitungan keuangan daerah, yang selama ini masih ada beberapa aset Pemerintah kota Cilegon yang belum terlaporkan secara benar, artinya terkait aset Pemda Kota Cilegon masih berstatus pinjam pakai”jelasnya.

Muhriji menuturkan, semenjak pemerintah Kota Cilegon terbentuk berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya CIlegon dan Depok, masih banyak aset yang masih berstatus pinjam pakai, baik dari Kabupaten Serang sebagai daerah induk maupun dari BUMN yaitu PT. KS.

“Dengan demikian kami sangat mendukung sekali langkah dan gebrakan pak Walikota bersama pejabat Sekda yang baru, Bapak Maman Mauludin yang telah mampu menciptakan terobosan positif dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance) dan kami bangga memiliki pimpinan yang profesional seperti beliau-beliau”ujarnya. ***