Presidennya Hina Nabi Muhammad, MUI Himbau Umat Muslim Boikot Produk Perancis

920

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada umat Islam Indonesia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis.

Demikian pernyataan resmi MUI yang disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Dr Muhyidin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas di Jakarta, Jumat (30 /10).

Selain itu, dalam pernyataan MUI juga mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tekanan. Juga peringatan keras kepada pemerintah Perancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara dubes Indonesia di Paris.

“Itu perlu dilakukan sampai Presiden Emanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam dunia,” kata Muhyidin dalam pernyataan tertulisnya.

Dia menegaskan, bahwa umat Islam Indonesia tidak ingin mencari musuh, umat Islam hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis.

Namun jikalau yang bersangkutan sebagai kepala negara Prancis tidak menginginkannya dan tidak mau mengembangkan sikap toleransi dan saling hormat menghormati.

Maka umat Islam Indonesia siap yang mempunyai harga diri siap membalas tindakan dengan memboikot semua produk dari Perancis.

“Kami meminta untuk menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan segala alasan apapun juga,” ujarnya.

MUI juga mendukung sikap OKI dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan yang telah memboikot semua produk negara Perancis.

“Kami mendesak kepada mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW,” ucapnya.

MUI juga menghimbau kepada dai, mubalig dan khatib agar menyampaikan pesan materi khutbah Jum’at untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah SAW.

“Kepada umat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab,” kata Muhyidin. (joh)