Walikota dan Kejari Cilegon Teken MoU Soal Larangan Jual Paket Proyek dan Pinjam Bendera

1062
MoU Kejari Cilegon dan Walikota
MoU Kejari Cilegon dan Walikota

Sejumlah perilaku kontraktor maupun pihak ketiga yang seringkali mengoper alihkan pekerjaannya kepada pihak lain (mensubkan) bakal dibuat jera dengan terbitnya Memorandum Of Understanding (MoU) antar Pemerintah Kota Cilegon bersama Kejari Cilegon.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan Kejari tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

kerjasama Kejari Cilegon Ely Kusumastuti dengan Edi Ariyadi selaku Walikota Cilegon di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Selasa (27/10/2020)

Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti menyatakan perilaku mensubkan pekerjaan atau pinjam bendera termasuk pelanggaran dan tidak boleh dilakukan karena menyebabkan kerugian Negara.

“Kami berupaya jangan sampai (mensubkan pekerjaan-red), karena kan ngga boleh pekerjaan disubkan. Karena pasti ada kerugian keuangan negara di situ. Karena kan ngasih laba ke banyak orang, dan pekerjaan disubkontrakkan maupun pinjam bendera tidak boleh. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Kejari menambahkan, pihaknya lebih mengedepankan upaya pencegahan agar tidak sampai terjadi kerugian keuangan negara.

“Kami berusaha dalam konteks pendampingan, terkait fungsi kami di bidang perdata. Misalnya dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan kita dampingi supaya tidak terjadi kerugian keuangan negara, misalnya dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau pun jangan sampai ada kerja sama antar panitia dan penyedia misalnya. Lebih ke fungsi-fungsi perdata,” imbuhnya.

Sementara Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengapresiasi adanya kerja sama yang diharapkan dapat lebih memberikan kenyamanan aparaturnya dalam bekerja. Disinggung terkait dengan perilaku penyedia yang mensubkan pekerjaan tersebut, Edi mengaku ada mekanisme dan sanksi bila hal itu dipaksakan.

“Ya kita lihat sajalah nanti. Kalau bisa dipertanggungjawabkan, ya ngga masalah. Kita lihat dulu, kenapa main contractor itu mensubkan, kan sebenarnya kena sanksi juga dia. Karena di perjanjian kan ngga boleh sebenarnya. Makanya saya harus melihat penyedianya dulu, di perjanjiannya dan sebagainya. Kita ngga bisa begitu saja boleh disubkan dan sebagainya kan?,” katanya.

Diketahui sebelumnya, praktik sub pekerjaan maupun pinjam bendera terdengar marak dalam proses pekerjaan disejumlah proyek pemerintah, hal itu terjadi lantaran penegakkan aturan hukum yang belum jelas sehingga tak jarang berdampak buruk pada kualitas pekerjaan. (Johan)