Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku menerima 30 laporan terkait pelanggaran Pilkada 2020. Tujuh di antaranya belum terdaftar.
“Laporan yang masuk sampai saat ini ada 30, yang teregister 23, sementara yang tidak diregister itu ada 7 laporan,” ujar Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, kepada Poskota.co.id, Kamis (22/10/2020).
Jazuli mengatakan, laporan tersebut mayoritas disampaikan masyarakat. Bawaslu belum menerima laporan dari lembaga pemantau terdaftar maupun dari pasangan calon.
“Dugaan pelanggaran dari 23 laporan itu adalah pertama pelanggaran administrasi, seterusnya adalah pelanggaran pidana pemilihan dan selanjutnya adalah pelanggaran Undang-Undang lainnya,” imbuhnya.
Terkait unsur pidana, lanjut Jazuli, pihaknya baru menerima satu laporan dengan unsur pidana. “Yang masuk unsur pidana itu ada satu, yang sekarang masuk di dalam penyidikan dan kemudian nanti masuk ke pembahasan ketiga dari hasil penyidikan, yaitu terkait laporan yang sawer uang JARI 98 (Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98),” tuntasya. (Ga/Red)