Praktek Pungli semakin merajalela disekitaran pasar, sehingga meresahkan sejumlah pedagang pasar yang setiap harinya berjibaku bertaruh untung rugi sebagai pedagang, terlebih di musim pendemi dimana para pedagang mengaku sepi pembeli.
Sejumlah pedagang terpaksa harus membayar pungutan uang sebesar 10 juta untuk setiap tahunnya dan ada juga yang membayar bulanan sebesar 300 hingga 400 ribu kepada oknum tak bertanggungjawab yang meminta bayaran untuk kios yang ditempatinya.
Padahal lahan tersebut diketahui berstatus lahan milik pemerintah yang dikelola oleh UPT Pasar dibawah naungan Disperindag kota Cilegon yang disediakan untuk para pedagang pasar dengan membayar retribusi resmi kepada pihak pengelola UPT pasar.
“Ya mau gimana lagi pak karena saya ingin berjualan di pasar terpaksa harus bayar setiap tahunnya sebesar 10 juta kepada orang yang mengaku pemilik lahan ini, kalau saya gak bayar saya takut kios saya ini di acak-acak olehnya, karena pernah saya gak bayar lantas didatangi dan mau diacak-acak malah mau di usir karena tempat ini miliknya kata orang itu”ungkap salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa diungkapkan oleh salah seorang pedagang yang juga enggan disebut namanya, di pasar tersebut dia berdagang sendal, dalam setiap bulannya dia harus mengeluarkan uang sebesar 400 ribu untuk sewa tempatnya berdagang.
“Saya sudah 4 bulan menyewa tempat ini, dalam setiap bulannya saya bayar sewa 400 ribu dan sudah 4 bulan saya berdagang sendal disini”ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, Deni Basriadi selaku ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru (P3BC) Kota Cilegon menyayangkan praktik pungutan liar yang merajalela di pasar tersebut, pihaknya mendesak penegak hukum segera menindaklanjuti masalah ini.