Polda Banten Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Sebuah Perumahan Kota Serang

669

5f6b06c68ce44

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggerebek sebuah klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Senin (21/9/2020) pukul 18.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat. Alhasil, petugas mengamankan tersangka NON (25) saat sedang menangani pasien di klinik yang juga dijadikan tempat tinggalnya itu. “Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang melakukan tindakan medis ilegal kepada satu orang pasien EM yang sedang diberikan tindakan medis infus,” kata Susatyo kepada wartawan di lokasi klinik, Rabu (23/9/2020).

Susatyo mengungkapkan, praktik ilegal tersebut sudah dijalankan oleh pelaku dari tahun 2018 dengan jumlah pasiennya mencapai ratusan.

Selain itu, lanjut Susatyo, berdasarkan hasil penggeledahan, petugas juga menemukan obat psikotropika yang disembunyikan tersangka di bawah kasur. Obat tersebut yakni jenis Riklona dan Alprazolam yang dipergunakan untuk obat penenang dan peredarannya diatur undang-undang. “Psikotropika ini tidak boleh sembarangan (peredarannya) atau disalahgunakan,” kata Susatyo. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62

Kemudian, tersangka juga dikenai UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197, dan UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83. “Kami meminta kepada masyarakat terutama perempuan untuk memilih tempat perawatan kecantikan yang benar dan memiliki izin yang jelas,” tutupnya.