Bangunan di Lokasi Fasum Kavling Blok C Disoal Warga

1809

SAVE_20200813_085530

Lahan Fasilitas umum (Fasum) warga berupa lapangan sepak bola di Kavling Blok C adalah hibah dari PT Krakatau Steel yang diperuntukkan bagi warga kelurahan Masigit dan Kelurahan Taman Baru sebagai sarana olahraga dan aktifitas kemasyarakatan lainnya.

Namun kini di lokasi fasum milik warga dua kelurahan tersebut berdiri sebuah bangunan dan tumpukan barang, sehingga aktivitas warga terganggu dengan banyaknya tumpukan material disekitaran lahan itu.

Seperti dikatakan oleh Muhammad Amin selaku Ketua Forum Masyarakat Kavling Blok C Bersatu, pihaknya mempertanyakan keberadaan gedung itu karena sejak dibangunnya gedung itu hingga di resmikannya gedung itu oleh wakil Walikota Cilegon dirinya sebagai warga dan ketua Forum warga tidak pernah diberitahu, bahkan saat peresmiannya pun tidak ada sosialisasi ke warga.

Anehnya lagi, kata Amin, lahan fasum itu diklaim milik pemerintah Kota Cilegon padahal menurut Amin lahan itu sebagai sarana Fasilitas Umum (Fasum) pemberian hibah dari PT Krakatau Steel (KS) sejak puluhan tahun silam. Atas persoalan itu pihaknya melakukan upaya dengan menyurati pihak Kelurahan dan Kecamatan, namun upayanya tidak sesuai harapan lantaran pihak Kelurahan malah menginstruksikan melanjutkan pembangunan gedung di lahan fasum itu bahkan pihak Kecamatan mengklaim bahwa lahan tersebut milik Pemkot Cilegon, adapun tumpukan barang di lokasi fasum tersebut hanya transit, padahal faktanya menurut Amin tumpukan material tersebut keberadaannya sudah bertahun-tahun.

“Sejak awal gedung itu dibangun kami sebagai warga tidak pernah diajak musyawarah serta tidak ada pemberitahuan, dan berdirinya bangunan itu pun sampai sekarang kami tidak tahu peruntukannya apa. Namun belakangan kami mendengar dari warga yang diundang saat acara peresmian gedung oleh bu Ati (wakil Walikota-red) bahwa bangunan itu didirikan sebagai gedung serba guna katanya, tapi kenapa tidak ada persetujuan kami sebagai warga sekitar. Namun demikian kami tetap tidak setuju dengan adanya gedung itu karena tidak sesuai peruntukannya”jelas Amin kepada Bidik Banten, Rabu (12/8) 2020) sore.

Amin menambahkan, pihaknya selaku pengurus Forum warga sudah menyurati sejumlah pihak institusi, diantaranya pihak kelurahan, kecamatan bahkan sudah mengadukan masalah tersebut ke pihak kejaksaan.

“Sampai sekarang kami masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan, karena kami menilai bangunan tersebut ilegal karena berdiri di lahan fasum milik masyarakat dan bukan milik pemkot Cilegon bahkan pihak Krakatau Steel selaku perusahaan pemberi hibah kaget waktu survey ke lokasi dan melihat di lahan fasum itu berdiri bangunan tampa ijin karena tidak sesuai peruntukan” Ungkap Amin.

Hal senada dikatakan Dokter Nur Avenzoar selaku ketua Yayasan Almuhajirin, dirinya sebagai pengurus Yayasan Almuhajirin dan penasihat Forum Masyarakat Kavling Bersatu menyayangkan prihal alih fungsi lahan Fasum milik warga tersebut, Nur Avenzoar sebagai tokoh masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan gedung tersebut.

*Kami selaku pengurus yayasan sudah memohon ke pihak KS untuk diberikan hak kelola lahan fasum itu dan kami berharap yayasan ini sebagai penengah karena adanya Yayasan ini untuk mengakomodir kepentingan warga”jelasnya.

Ade Zulfiani selaku perwakilan pemuda mengatakan pihaknya merasa kecewa dan menolak adanya gedung di lahan fasum itu, dia keberatan jika lahan yang awal peruntukannya sebagai sarana olahraga masyarakat namun kini berdiri gedung tanpa persetujuan dari warga.

“Kami menolak adanya gedung itu karena pertama tidak sesuai peruntukan, kedua berdirinya bangunan itu tidak ada sosialisasi dan rapat warga dan ketiganya lahan itu milik warga dua kelurahan yakni Kelurahan Masigit dan Kelurahan Taman Baru. Sehingga karena lahan fasum itu milik bersama maka harus ada musyawarah persetujuan warga terlebih dulu, bukan dibangun kemudian baru minta persetujuan warga. Itukan salah kaprah namanya dan kami tidak setuju adanya bangunan itu meskipun katanya gedung serba guna yang bisa dipakai warga yang untuk hajatan namun kami melihat hal ini yang akan memicu masalah karena sejak awal dibangunnya gedung itu tidak transparan jadi bagaimana nantinya”tuturnya.  (Kin/red)