Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Manajer PT Agung Podomoro Land Oktaria Iswara Zen dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Ini merupakan pemanggilan ulang setelah Oktaria tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (3/7) pekan lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Oktaria dikonfirmasi soal rumah sewaan di Simprug yang dijadikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tempat persembunyian ketika keduanya buron. Oktaria, diduga sebagai perantara antara si pemilik rumah dengan penyewa rumah yang diduga adalah anak Nurhadi.
“Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh tersangka NHD dan tersangka RHE untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK,” ujar Ali, Selasa malam (7/7/2020).
Selain Oktaria, penyidik juga memeriksa pihak swasta bernama Haji Sudirman. Sama seperti Oktaria, Sudirman juga dipanggil pada Jumat pekan lalu, namun tak hadir. Hari ini dia dipanggil ulang. Dari Sudirman, penyidik mengonfirmasi dugaan penjualan villa yang ada di wilayah Gadog milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa namanya pernah juga di duga dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh tersangka NHD, untuk segera melapor kepada KPK,” imbau Ali.
KPK memang tengah gencar menelusuri aset-aset Nurhadi. Senin (6/7), KPK memeriksa petugas keamanan bernama Tejo Waluyo, dan Mohamad Abror yang berprofesi sebagai notaris. Dari Tejo yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, penyidik menggali soal villa di Ciawi, Bogor, yang disebut milik eks Sekretaris MA itu.
Kemudian dari saksi Mohamad Abror yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto, penyidik mendalami pendirian aset-aset perusahaan milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.