Pemerintah Permudah Syarat UMKM Menjadi PT Perseorangan

4857

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta – Pemerintah akan mempermudah izin untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi perseroan terbatas perseorangan lewat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk menciptakan persaingan yang seimbang antara usaha lain dan UMKM, pemerintah akan meringankan persyaratan UMKM yang ingin menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan. Hal ini dilakukan agar mempermudah pengusaha di sektor ini untuk membuat lembaga dengan dasar hukum yang kuat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan akan meningkatkan resiliensi UMKM dalam bersaing dengan usaha-usaha lain. Peningkatan daya saing, ujar Airlangga, akan menghindarkan UMKM dari kebangkrutan.

Selain itu, ia juga memastikan kebijakan ini merupakan menjadi salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Dengan landasan hukum yang kuat, berarti UMKM ini dilindungi dari kebangkrutan. Bila misalnya UMKM mengalami bangkrut, yang terdampak [kebangkrutan] hanya badan usahanya saja, rumah tangganya [dapur] tidak terganggu,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (19/12/2019).

Ketentuan ini, lanjut Airlangga, juga akan menghapus persyaratan batasan modal minimal yang diperlukan untuk membuat sebuah PT.

Saat ini, pada pasal 32 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, modal dasar pembentukan sebuah PT paling sedikit Rp50 juta.

“Ketentuan itu nanti akan kami hapuskan agar UMKM bisa lebih mudah menjadi sebuah PT,” lanjutnya. (Nas)