Peringati Hari Anti Korupsi, PMII Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD

3860

IMG-20191213-WA0004

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Cilegon melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD kota Cilegon pada hari Kamis, 12 Desember 2019. Aksi unjukrasa tersebut dalam rangka memperingati hari anti korupsi yang bertepatan pada tanggal 9 Desember 2019.

Dalam orasinya koordinator Lapangan, Samiu Afif menyampaikan bahwa korupsi telah menjadi momok menakutkan dan sudah kronis dalam pemerintahan menjadi gambaran dari tata pemerintahan di Indonesia.

“Korupsi adalah musuh bersama, korupsi telah kronis di Indonesia dari pejabat pusat sampai daerah banyak yang tersandung kasus korupsi. Artinya ada yang tidak beres dalam tata pemerintahan dinegara ini” Kata samiu afif dalam orasinya.

Aksi terpantau lancar sampai akhirnya massa aksi menerobos masuk kedalam gedung DPRD Kota Cilegon. Massa aksi sempat memanas didalam ruang rapat paripurna karena tidak adanya anggota DPRD satupun. Massa aksi kembali tenang setelah ada perwakilan anggota DPRD yang menemui dan menerima aspirasi massa aksi.

Didalam ruang rapat yang telah hadir anggota DPRD, Ketua Cabang PMII kota Cilegon Edi Djunaidi mengatakan bahwa Cilegon adalah kota yang beberapa kali pejabatnya tersandung kasus korupsi.

“Bukan satu atau dua pejabat di Cilegon tersandung kasus korupsi, maka atas dasar itulah kami hadir kesini untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Agar kedepan kasus korupsi tidak lagi terjadi di kota Cilegon”. Kata Edi Djunaidi

Sedangkan koordinator lapangan menyampaikan tidak akan bubar dan keluar dari dalam gedung jika tidak ada satupun anggota DPRD mau menandatangani Nota Kesepahaman dan mengancam akan melepas dua ekor tikus yang dibawa oleh massa aksi didalam ruang rapat Paripurna.

“Kami tidak akan keluar gedung, jika Bapak Ibu sekalian tidak mau menandatangani Nota Kesepahaman, bapak ibu lihat apa yang ada didalam kandang di depan bapak ibu itu, jika tidak ada satupun yang mau menandatangani akan kami lepas disini”. Kata Samiu Afif

Massa aksi membubarkan diri setelah Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon Nurotul Uyun menandatangani nota kesepahaman yang diajukan massa aksi.

Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut:
1. Hentikan kriminalisasi aktivis anti korupsi
2. Menolak pelemahan semangat pemberantasan korupsi dalam bentuk apapun
3. Mendorong KPK RI menyelesaikan dugaan praktik korupsi di kota Cilegon
4. Menolak semua tindakan penyelewengan terhadap APBD Kota Cilegon
5. Perluas dan perjelas pelayanan informasi publik terkait jalannya pemerintahan Kota Cilegon
6. Perjelas dan efektifkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
7. Mengajak masyarakat untuk ikut bersama – sama mengkampanyekan semangat anti korupsi dengan tidak mendukung eks koruptor menduduki jabatan publik di pemerintahan dan kemasyarakatan.  (Rls)