“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Emmanuel Budi Ari Raharjo.
Majelis hakim menilai Kikih telah terbukti melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Pasal 106 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Majelis sependapat dengan tuntutan penuntut umum,” kata Emmanuel.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyergapan dari anggota Bareskrim Mabes Polri yang berpakaian preman pada Jumat (26/6) di Rest Area KM 68 Tol Tangerang Merak. Polisi yang melakukan penyergapan memeriksa minibus jenis Toyota Innova hitam nopol B 1069 FKR yang ditumpangi Yang Yang dan Kikih. Hasilnya, polisi mendapati belasan ribu benih lobster yang dikemas di dalam dua karung besar.
Kikih mengaku benih lobster tersebut merupakan milik Darsono alis Oon. Dia hanya diperintahkan oleh Darsono untuk mendampingi Yang Yang mengirim benih lobster tersebut kepada pembeli bernama Yadi di Rest Area KM 68 Tol Tangerang Merak. Namun belum juga bertemu, Kikih
disergap polisi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.
Saat dilakukan pemeriksaan, benih lobster tersebut berasal dari Binuangeun, Kabupaten Lebak. Penjualan benih lobster saat ini telah dilarang pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
RI Nomor 56/PERMEN/KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobser.
Usai pembacaan vonis tersebut, baik JPU Kejari Serang dan Kikih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, KikIh dituntut jaksa penuntut umum Kejari Serang dengan pidana dua tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Angga)