RS Misi Kabupaten Lebak Dinilai Lakukan PHK Sepihak

3001

RS MISI

BIDIK, LEBAK – Kebijakan manajemen Rumah Sakit (RS) Misi Lebak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap empat orang karyawan menuai kritik. Sebab, kebijakan tersebut dinilai sepihak, karena tanpa alasan yang jelas.

“Kebijakan PHK yang dilakukan pihak manajemen RS Misi terhadap karyawan sangat merugikan. Karena, proses PHK dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan,” kata salah seorang mantan karyawan RS Misi yang di PHK yang namanya minta dirahasiakan, Senin (12/8/2019).

Menurut sumber, manajemen RS Misi telah bersikap sewenang-wenang tanpa memperhatikan Undang-undang ketenagakerjaan. Sebab, dalam proses PHK seharusnya pihak manajemen memberikan surat PHK terlebih dahulu kepada karyawan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pihak manajemen RS.

“Bahkan, karyawan yang di-PHK sebelumnya belum pernah menerima Surat Peringatan (SP), baik satu, dua maupun tiga,” katanya.

PHK yang dilakukan pihak manajemen RS, kata dia, jelas tidak merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Tentunya, pihak yang mengakhiri hubungan kerja, dalam hal ini RS Misi diwajibkan membayar ganti rugi kepada kami sebagai karyawan yang dipecat sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” tuturnya.

Ironisnya, proses PHK yang dilakukan terhadap ke empat karyawan itu hanya dilakukan secara lisan atau melalui Short Masage Servis (SMS). Karena itu, pihaknya butuh penjelasan yang jelas dari pihak RS Misi.

“Apalagi, kami merasa selama bertugas tidak membuat kesalahan. Jangankan kesalahan yang besar atau berat, kesalahan ringan saja kami tidak merasa,” katanya.

Ketua Ikatan Karyawan Rumah Sakit Misi (IKAMI), Salehsius membenarkan empat orang karyawan RS Misi di PHK oleh pihak manajemen. Keempat karyawan itu, tiga orang perawat dan seorang office boy (OB). Terkait hal itu, pihaknya secara resmi sudah meminta penjelasan ke pihak manajemen terkait kebijakan PHK tersebut.

“Semestinya, pihak manajemen dalam melakukan pemecatan terhadap karyawanya menempuh prosedur sesuai aturan. Tapi dalam kasus teman-teman yang di PHK ini, hal tersebut tidak ditempuh oleh pihak manajemen,” ucapnya. (Lugay