BIDIK, CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon merespons permohonan tripartit dari lima vendor tenaga kerja rekanan PT Krakatau Steel (KS), yakni dengan melakukan verifikasi atas kasus yang diajukan kelima vendor tersebut, di hari pertama rapat tripartit.
Sebelumnya, lima vendor melayangkan permohonan mediasi terkait rencana pengakhiran kontrak kerja oleh PT KS, akhir Agustus ini. Sikap PT KS merupakan bagian dari agenda restrukturisasi tenaga kerja, karena kondisi perusahaan yang diklaim tidak mampu lagi mempekerjakan ribuan buruh outsourcing.
“Lima vendor kan minta dimediasi. Secara aturan, ketika ada permohonan mediasi, kami harus memverifikasi dulu,” kata Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori.
Menurut dia, hal-hal yang perlu diverifikasi, adalah terkait hasil pertemuan antara vendor dengan serikat buruh, juga antara vendor dengan PT KS. Selain karena aturan, juga agar Disnaker Kota Cilegon tidak mendapatkan laporan sepihak.
“Ini agar laporan tidak dari satu arah. Makanya, pihak serikat di masing-masing PUK hingga manajemen PT KS, perlu diverifikasi,” ujarnya.
Pihaknya memiliki kewenangan untuk meminta pihak vendor kembali melakukan bipartit. Hal tersebut juga jika Disnaker Kota Cilegon masih ada harapan, agar persoalan tersebut, bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak.
“Jika ternyata saat verifikasi, terlihat ada kemungkinan dilanjutkan bipartit, maka kami akan menyarankan pertemuan bipartit dilanjutkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC) Safrudin menuturkan, telah menerima surat pemanggilan tripartit dari Disnaker Kota Cilegon. Terkait hal tersebut, dia mengatakan, jika pihaknya sedang membahas surat tersebut. (Gun)