Kasus 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa Direktur Waskita Karya

3367

SAVE_20190630_010153
Bidik, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan‎ terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya(Persero) Tbk, Haris Gunawan. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rahman, Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/6).

Belum diketahui kaitan Haris dalam kasus ini. Diduga, KPK sedang menelusuri aliran uang serta konstruksi perkara dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Selain Haris Gunawan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aryana Sejahtera Happy Syarief, Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo, serta Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Riza Alfarizi. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

SAVE_20190630_010536

Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari dua ulah pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp 186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.  (Dik)