CILEGON – PT Krakatau Steel (KS) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.300 karyawan organik dalam rangka restrukturisasi dan efisiensi perusahaan. Rencana PHK tersebut terungkap dari beredarnya surat Restrukturisasi Organisasi PT KS dengan nomor 73/Dir.SDM-KS/2019 tertanggal 29 Maret 2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Rahmat Hidayat.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Syafrudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya rencana restrukturisasi perusahaan baja terbesar di Indonesia itu. Dari total sekitar 4.352 karyawan, ada 30 persen yang akan di PHK atau sekitar 1.300 karyawan. “Ini ada rencana PHK besar seperti 2014 lalu,” katanya, (19/6).
Syafrudin sudah melaporkan hal tersebut terhadap Walikota Cilegon Edi Ariadi dan berharap rencana PHK tidak benar-benar terjadi. “Kalau memang efisiensi bisa saja pengurangan tunjangan jabatan, jam lembur dikurangi, ini kan juga efisien. Kita sudah sampaikan ke Pak Walikota (Edi Ariadi -red) beliau juga kaget. Kami akan terus berupaya untuk tidak ada PHK,” jelasnya.
Senior Manager External Communication PT KS Vicky Muhammad Rosyad mengatakan, restrukturisasi organisasi dilakukan sebagai bentuk efisiensi. Namun, bagaimana teknis restrukturisasi tersebut, ia belum mengetahuinya. “Itu ada di bagian SDM, kita masih belum berbicara dengan SDM,” katanya.
Vicky mengatakan, restrukturisasi organisasi dilakukan lantaran saat ini utang PT KS menumpuk hingga puluhan triliun rupiah. Kebijakan restrukturisasi organisasi terhadap pegawai organik lantaran beban untuk gaji pegawai organik dinilai cukup tinggi. “Kalau pegawai organik kan ada tunjangan ini itu, asuransi, pensiun, dan yang lainnya. Namun bisa saja karyawan KS ditarik ke anak perusahaan, namun statusnya bagaimana belum didefinisikan,” ujarnya. (Zaki)