JAKARTA – Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat (UP PTSP) menerima 2,692 permohonan perizinan mulai Januari hingga Mei 2019. Mayoritas perizinan yang meminta masyarakat disebut Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Dari 2.692 permohonan yang dimasukkan 2.311 perizinan, 272 permohonan legalisir dan 109 permohonan mutasi atau persetujuan,” kata Kepala UP PTSP Jakbar, Johan Girsang, Rabu (19/6/2019).
Ia mengutip jenis perizinan di PTSP Jakbar yang memuat 304 TDP, 298 IMB, dan 137 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dari berkas yang diterima masuk, Johan, petugas yang menolak 68 berkas yang diajukan karena tidak memenuhi persyaratan yang diminta perizinan yang diajukan ke PTSP.
“Kami terus meningkatkan pelayanan, perizinan yang diminta masyarakat langsung yang dibutuhkan. Tidak ada biaya alias gratis, kecuali perizinan yang diperlukan. Sesuai aturan, ”pungkasnya. (Rakhmi / BB)