Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SFB, Direktur Utama PT. PLN (Persero) sebagi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB.
Tersangka SFB diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Kepada SFB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP JunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK mengawali perkara ini dengan melakukan tangkap tangan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Selanjutnya KPK menemukan sejumlah bukti terkaitnya pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk IM dan SMT.
KPK memandang sektor energi merupakan salah satu sektor strategis yang sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, khususnya kelistrikan. Di sektor ini terdapat risiko korupsi yang cukup tinggi dan jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia secara luas.
Sehingga, KPK berharap semua pihak yang melakukan aktivitas di sektor energi menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip integritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas.
(Febri Diansyah/Jubir kpk)