KPK Terjunkan Tim, Geledah Kantor Kemenag dan PPP

839

1552928050466

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerjunkan timnya ke kantor Kementeriaan Agama (Kemenag) Jakarta dan DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). Hal itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romi).

“‎Siang ini dalam rangka penyidikan, tim disebar di Kantor Kementeriaan Agama dan Kantor PPP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Tim KPK disebar untuk menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenag dan kantor DPP PPP Jakarta. Kata Febri, penggeledahan di dua lokasi tersebut sedang berlangsung.

“Proses penggeledahan sedang berjalan. Kami percaya pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini,” terangnya.

Febri menjelaskan, alasan pihaknya menggeledah kantor PPP dan kantor Kemenag. Sebab, KPK menduga ada alat bukti tambahan terkait suap jual-beli jabatan di dua lokasi tersebut.

“Diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan petinggi Kemenag Pusat yang ikut menerima suap bersama-sama Romi. Romi merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Petinggi Kemenag Pusat diduga ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk Haris Hasanuddin.

Tim satgas KPK sendiri telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ada dua ruangan yang disegel yakni ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saefuddin dan ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis.

Kedua ruang kerja tersebut disegel paska-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketum PPP, Romi. Penyegelan terhadap dua ruang kerja di‎ Kemenag tersebut diduga karena terdapat bukti-bukti untuk mengembangkan kasus ini.‎

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arie/bb)