Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kalau tersangka NIK menyebarkan informasi adanya tujuh kontainer berisi surat suara palsu dengan tujuan memberitahukan informasi tersebut kepada para pendukung pasangan calon (paslon) 02.
“Yang bersangkutan membuat atau memposting di akun sendiri, dibuat sendiri oleh yang bersangkutan dengan maksud memberitahukan kepada para pendukung paslon 02 tentang informasi tersebut. Ini menurut keterangan tersangka seperti itu,” ujar Argo salam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Namun disinggung apakah tersangka merupakan pendukung atau pun simpatisan dari paslon 02, Argo enggan menjawab lebih lanjut. “Ya wajarlah namanya masyarakat mempunyai rasa simpatisan kepada salah satu paslon (pasangan calon),” kilahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan informasi palsu ini diunggah tersangka di akun Twitter pribadinya.
Dalam unggahan itu tidak hanya terdapat informasi yang menunjukkan adanya surat suara tercoblos di tujuh kontainer, namun juga sebuah capture percapakan di WhatsApp yang menyatakan informasi tersebut dapat dipercaya dan agar diviralkan.
Argo mengatakan, tersangka mendapatkan informasi itu dari sebuah akun di facebook. Namun ketika diperiksa pihak penyidik, tersangka mengaku tidak mengingat Facebook siapa yang dijadikannya landasan menyebarkan informasi palsu tersebut.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ternyata juga tidak bisa membuktikan kata-kata itu dari mana, capture-an itu. Kita tanya dari mana dia tidak bisa membuktikan. Katanya dari Facebook, tapi Facebook mana dia tidak tau,” jelasnya.qaw
Tersangka NIK merupakan orang kelima yang tertangkap dalam kasus tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Sebelumnya empat lainnya sudah lebih dahulu diamankan, yakni Bagus Bawana Putra alias BBP.
Bagus ditangkap sebagai tersangka utama pembuat konten di rekaman suara. Lalu HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Lain halnya dengan Bagus, HY, LS dan J ditangkap sebagai penyebar aktif dari informasi palsu atau hoaks ini dan tidak dilakukan penahanan.
Argo pun menegaskan kalau antara tersangka NIK dan tersangka Bagus tidak saling mengenal. “Nggak kenal,” pungkasnya. (cw2/yp)