Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur membuka pelayanan penghapusan denda bagi wajib pajak hingga pukul 00:00. Namun penerimaan berkas pajak dibatasi hingga pukul 21.00, sehingga diharapkan datang sebelum batas waktu.
Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Ardila mengatakan, untuk melayani wajib pajak pihaknya memberi pelayanan maksimal pada akhir tahun ini. “Kami akan melayani wajib pajak hingga pukul 00:00. Namun penerimaan berkas kami batasi maksimal pukul 21:00,” katanya, Senin (31/12/2018).
Menurutnya, bukan hanya di Samsat Jakarta Timur namun pelayanan maksimal juga di seluruh wilayah. Artinya seluruh samsat di jajaran Polda Metro Jaya khususnya DKI, melayani secara all out. “Karena melalui pelayanan ini juga kami menemani masyarakat tahun baru bersama di samsat,” ujar AKP Ardila.
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan wajib pajak, kata Ardila, pihaknya sudah melakukan penambahan petugas, dan loket yang kini menjadi tiga loket. “Bahkan mobil Samsat keliling juga kami siagakan di pelataran untuk membantu pelayanan wajib pajak. Sehingga pelayanan bisa di dalam maupun di luar,” ungkapnya.
Pelayanan lain yang diberikan, sambung Ardila, pihaknya juga melakukan pelayanan prioritas terhadap lansia maupun wanita hamil, bahkan beberapa wanita yang membawa anak-anak pun juga menjadi prioritas layanan. “Prioritas itu, mereka kami minta duduk dalam satu ruangan yang nyaman untuk anak-anak dan petugas kami akan melayani mereka,” ucapnya. (ifand/ys)