Aturan Soal Jilbab Jenggot dan Celana ASN Bikin Gaduh

5391

download (2)

Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 itu tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di protes berbagai kalangan. Pencabutan itu dinilai akan memunculkan masalah dan kegaduhan baru sehingga memperburuk citra pemerintahan Joko Widodo.

Menanggapi hal ini Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, KH Anton Tabah Digdoyo mengatakan, intruksi Mendagri yang mengatur pemakaian jilbab dan celana jelas bukan kewenangannya. Karena Polwan dan Wanita TNI yang siap dengan tugas-tugas keras saja tak mengurus hal-hal sedetil itu. Karena Polwan dan Wanita TNI sudah mengerti dan faham bagaimana tugas dalam situasi dan kondisi seperti apapun.

“Contoh wanita berjilbab yang tugas di mesin-mesin berat atau atlit wanita berjilbab harus memasukkan jilbabnya ke krah pakaiannya. Tapi yang dikondisikan aman gak perlu harus memasukkan jilbabnya ke krah baju,” ujarnya.

Demikian pula celana panjang bagi pria, sambung Anton, tidak perlu diatur-atur harus sampai mata kaki. Karena yang penting pantas dan tidak melanggar syar’i. Apalagi pakaian pria muslim tidak boleh menutup mata kaki yang diatur dalam hadist yang shohih.

Anton menegaskan, dengan Mendagri mengatur pakaian dan jilbab malah akan menambah masalah baru serta memperburuk citra rezim yang sudah sangat terpuruk ini.

“Selama ini pakaian muslim juga baik-baik saja. Lebih tepat jika Mendagri urus tupoksinya yang carut marut seperti kasus ratusan juta e-KTP bermasalah, DPT dan DP4 yang belum beres. Padahal pemilu sudah makin dekat. Tapi malah urus diluar tupoksinya. Ini bukan hanya aneh tapi Mendagri telah membuat masalah baru yang rugikan pemerintah,” tandas mantan jenderal polisi ini.