Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan adanya tes baca Al Quran bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Untuk mengakhiri polemik Keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Al Quran kepada kedua pasangan calon,” kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Da’i Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12/2018)
Sebagai organisasi yang fokus pada pengembangan dakwah dan syiar Islam, pihaknya ingin turut berperan dalam pesta demokrasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
“Kami akan mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Al Quran. Tes membaca Al Quran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada tanggal 15 Januari 2019,” kata Ketua Dewan Ikatan Da’i Aceh.
Menurut dia, hasil tes membaca Al Quran tidak mempengaruhi terhadap keputusan KPU/KIP. Namun sebagai langkah awal untuk mengakhiri politik identitas yang sudah terlanjur terjadi.
“Kami ingin menguji baca Al Quran bagi setiap pasangan calon. Ini kita mulai dari Aceh,” ujarnya.
Dia juga menyatakan, tes membaca Al Quran untuk meminimalkan politik identitas yang sudah terlanjur dilakukan oleh pendukung ke dua pasangan calon tersebut.
Menurut dia, ormas lainnya di sejumlah daerah di Indonesia juga sudah lebih dulu mengusulkan uji membaca Al Quran bagi capres dan cawapres.
Pemilu Presiden dan Wapres pada 17 April 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto/Sandiaga Uno. (HanTer)