Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan pemusnahan barang milik negara eks penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak bertempat di Tempat Penimbunan Sementara Merak Mas Indonesia pada Kamis, 20 Desember 2018.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Pejabat Instansi Pemangku Kepentingan di Wilayah Strategis Banten. Salah satu tujuan pemusnahan ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa Bea Cukai Banten berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap barang kena cukai illegal sekaligus mengoptimalisasikan target penerimaan Negara.
Pemusnahan Barang Milik Negara dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Source: Bea Cukai Merak
#kemenkeutepercaya
#beacukairi
#beacukaimakinbaik