OTT Kemenpora, KPK Periksa 12 Pejabat dan Sita Uang Miliaran

1088

jubir KPK febriansyah

JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang terkait dugaan korupsi pencairan dana hibah KONI di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam kasus ini, KPK pada Rabu (19/12/2018) malam ini akan menggelar konferensi pers untuk menentukan status para pihak yang diamankan.

“Sampai malam ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang dan mengamankan uang miliaran rupiah yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (19/12/3018).

Febri mengungkapkan, ke-12 orang tersebut berasal dari pejabat kemenpora, KONI, dan pihak lainnya. Mereka masih diperiksa secara intensif oleh KPK.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kemenpora, Selasa (18/12/2018). Awalnya, sembilan orang diamankan. Mereka antara lain Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana dan Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo. Beberapa staf Deputi IV turut diamankan. Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp300 juta dan ATM bersaldo sekitar Rp100 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, penangkapan terkait dengan pencairan dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK menduga ada permintaan kickback setiap pencairan dana tersebut.

“Rinciannya puluhan miliar. Penyalur pertama, kedua, itu sekian puluh miliar dan kemudian ada presentase setiap pencairan kickback-nya berapa,” kata Agus. (Romy/BB)