PEMASANGAN PLANG : Pegawai BPPD Kabupaten Serang memasang plang di lahan milik PT PKP di Pulau Sangiang, Jumat (14/12).
SERANG – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Serang kembali memasang plang pengumuman di lahan milik PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) yang berada di Pulau Sangiang, di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer. Selain itu, BPPD juga memasang plang di lahan milik PT Sundiro Indonesia. Pemasangan plang dilakukan karena perusahaan tersebut menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kabid Penagihan PBB dan Keberatan BPPD Kabupaten Serang Agus Herlambang mengatakan, aset PT PKP yang telah dipasangi plang pengumuman sebanyak dua titik. “Iya kemarin (Jumat-red) kita memasang plang di dua titik, di lahan PT Sundiro Indonesia dan lahan PT PKP di Pulau Sangiang. Semua ada di Desa Cikoneng titiknya. Di Pulau Sangiang kita ketemu penunggunya,” kata Agus, Minggu (16/12).
Ia menuturkan, pemasangan plang berjalan dengan lancar dan tidak ada keberatan yang dilakukan oleh penunggu villa yang ada di pulau Sangiang. “Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Tujuan pemasangan plang sama dengan sebelumnya karena perusahaan terkait belum membayar PBB-P2 sejak tahun 1997. Harapan kita pihak perusahaan bisa menindaklanjuti setelah asetnya dipasangi plang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPPD Kabupaten Serang Deddy Setiadi menjelaskan, semua obyek pajak milik PT PKP yang tersebar di lima titik yang luasnya mencapai 203 hektar secara bertahap akan dipasangi plang. “PT PKP ini dari tahun 1997 sampai 2017 tidak melakukan pembayaran PBB sebesar Rp4 miliar untuk pokoknya dan dendanya Rp1,7 miliar, jadi total seluruhnya Rp5,7 miliar,” kata Deddy.
Ia berharap dengan dipasangnya plang tersebut ada itikad baik dari wajib pajak (WP) untuk membayarkan kewajibannya, karena sampai saat ini upaya Pemkab Serang untuk berkoordinasi tidak pernah mendapat respons dari pemilik usaha perhotelan tersebut. “Untuk lokasi yang lain sesegera mungkin kita pasangin plang. Untuk yang di pulau kita persiapkan dulu, Insya Allah minggu depan sudah terpasang,” ujarnya. (tanjung)
Sumber Berita: http://bantenraya.com/berita/2018/12/17/4277/perusahaan-nunggak-pajak-kembali-dipasangi-plang #ixzz5a0AhLuo6
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives