Ketua KPK, Agus Rahardjo saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2018 di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018). (cw6/bb)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (WK) sebagai tersangka dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT WK.
Kedua tersangka, yakni Fathor Rachman alias FR, selaku Kepala Divisi II PT WK periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT WK periode 2010 – 2014, diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam 14 proyek yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu FR dan YAS,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
“FR selaku Kepala Divisi II PT WK periode 2011–2013 dan YAS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT WK periode 2010–2014 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” imbuh Agus.
KPK menduga total kerugian negara yang dilakukan kedua pejabat Waskita Karya ini mencapai Rp186 miliar. “Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh PT WK kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif,” terangnya.
Agus memaparkan, ke-14 proyek yang digarap FR dan YAS tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Sementara, kerugian Rp186 miliar mereka perkirakan berasal dari pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif. Sedikitnya sudah empat subkontraktor fiktif telah ditemukan KPK dalam kasus ini.
Adapun daftar ke-14 proyek tersebut yakni:
- Proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
- Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
- Proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
- Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
- Proyek normalisasi Kali Pesanggarahan Paket 1, Jakarta
- Proyek PLTA Genyem, Papua
- Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
- Proyek flyover Tubagus Angke, Jakarta
- Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
- Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
- Proyek JORR seksi W1, Jakarta
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
- Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/ys)