Kotak suara Pemilu 2019 yang disiapkan KPU ramai dibahas, karena tampak terbuat dari kardus. KPU menegaskan kotak itu terbuat dari karton kedap air dan telah memenuhi spesifikasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Semua fraksi setuju dengan kotak suara ‘kardus’ itu. Karton kedap air yang jadi bahan pembuatan kotak suara juga ditegaskan berbeda dengan kotak kardus mi instan ataupun yang serupa. Kotak itu disebut mampu menahan beban hingga 80 kg. “Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan (yang akan saya jelaskan di tulisan lain), KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Wartawan, Minggu (16/12/2018).
Muncul kekhawatiran kotak itu mudah dirobek, bahkan dinilai bisa dibuka tanpa meninggalkan bekas.