Kecelakaan Kerja, Seorang Pekerja Tewas di Pelabuhan Indah Kiat

2383

lakakerja

Nasib nahas menimpa Ahmad Sulaeman. Berniat hendak mengambil jalan pintas untuk turun dari kapal MV Green World Panama, pria berusia 64 tahun itu jatuh dari ketinggian 10 meter dan tertimpa ekskavator.

Dari keterangan yang dihimpun, kecelakaan kerja itu terjadi pada Selasa (27/11) sekitar pukul 09.00 di Pelabuhan Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Sulaeman meninggal di tempat kejadian perkara dengan kondisi mengenaskan.

Sebelum kecelakaan kerja itu terjadi, Sulaeman yang bekerja pada bagian Safety di perusahaan bongkar muat PT ABMA berada di atas kapal MV Green World Panama bersama satu rekannya yang bekerja sebagai operator ekskavator.

Saat digunakan di atas kapal untuk membongkar muatan bahan baku kertas, ekskavator rusak dan harus diturunkan ke dermaga untuk diperbaiki. Alat berat itu diturunkan menggunakan crane milik kapal asal Vietnam tersebut.

Saat hendak diturunkan, korban menaiki ekskavator itu dengan niat ambil jalan pintas untuk turun ke dermaga, sedangkan rekannya yang diketahui bernama Endang memilih turun menggunakan tangga yang telah disiapkan.

Upaya korban mengambil jalan pintas itu sempat dilarang oleh Endang dan rekan kerjanya yang lain. Namun, korban bersikukuh untuk turun dengan menumpangi ekskavator yang diturunkan menggunakan crane.

Ketika ekskavator yang telah diikat dengan kabel sling dan mulai dipindahkan dari atas kapal ke dermaga, saat itu, kabel sling terputus sehingga korban dan ekskavator jatuh menghantam dermaga. “Ketimpa, kejepit posisinya,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Zamrul.

Dijelaskan Zamrul, saat ekskavator diturunkan, korban tidak berada di dalam ruang kemudi atau ruang lain di ekskavator tersebut, melainkan berdiri di bagian atas ekskavator. Setelah mendapatkan informasi kecelakaan kerja itu, aparat kepolisian langsung mengunjungi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Olah TKP sekira pukul 10.00-an, korban langsung dievakuasi ke RSUD Serang (Dradjat Prawiranegara) untuk diautopsi. Sekarang kita sedang memeriksa sejumlah saksi, rekan-rekannya yang jadi saksi-saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten Yovianus Mutianto menjelaskan, kasus itu sedang ditangani kepolisian berkaitan urutan kejadian. Sejauh ini, pihaknya baru mendapatkan keterangan dari sejumlah sumber dan sekadar informasi awal.

Berdasarkan informasi awal, kapal dengan berat 40.252 GT itu membawa woodchip atau bahan baku kertas milik PT Indah Kiat seberat 39.382,52 metrik ton. “Rencananya barang itu akan dibawa ke Karawang,” ujarnya.

Dari kronologi kejadian, menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena adanya prosedur kerja yang dilanggar oleh pihak perusahaan bongkar muat. Sesuai aturan yang berlaku, saat proses bongkar muat, tidak boleh ada orang untuk menghindari kecelakaan kerja.

“Setiap kegiatan bongkar muat harus klir, misalnya mau nurunin barang dari atas kapal ke mobil, gak boleh ada orang di mobil itu, biasanya suka ada aja tuh sopir yang tidur sambil nunggu bongkar muat, itu tidak boleh,” tutur Yovi di kantor KSOP Banten.

Menyikapi kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah KSOP Banten itu, menurut Yovi, selain menunggu hasil pemeriksaan kepolisian, KSOP Banten akan menggali keterangan dari pihak perusahaan bongkar muat.