Menyikapi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di Zonaisasi,
Dinas Pendidikan Kota Cilegon akan membuat Tiga Zona di Cilegon. Kamis, 31 Mei 2018
“Cibeber, Cilegon, Jombang, dan Purwakarta, itu adalah zona satu, untuk SMP nya yaitu SMP 1, SMPA 2, SMP 5, SMP 7 dan SMP 8, Zona dua yaitu Citangkil, dan Pulomerak, untuk smpnya ada, smp 4, smp 9,dan smp 11, dan untuk zona tiga berada di wilayah, Grogol dan Pulomerak, untuk smpnya yaitu Smp 3, Smp 6, dan Smp 10,” ujarnya saat ditemui Mandiri FM di Kantornya
Ia menjelaskan, penzonaan wilayah ini adalah penganti dari tes untuk masuk ke SMP. “Nanti tidak ada tes lagi untuk masuk SMP, melainkan penilaian melalui jarak rumah siswa dan hasil UAS siswa, untuk jarak berpengaruhnya 40%, hasil UAS 30% dan prestasi 30%,” jelasnya.
Untuk diketahui penilaian jarak yang akan dilakukan contohnya seperti, smp yang paling dekat dengan rumah hingga 500 meter, itu mendapatkan nilai 100, jika ingin bersekolah di tempat lain yang tidak ingin dekat dengan rumah, jika jaraknya 4501 sampai 5000 meter itu akan mendapatkan nilai 55, dan jika sudah memasuki beda zona atau sangat jauh dari rumah contoh jaraknya 9001 sampai 9500 akan mendapatkan nilai 10. “Semakin dekat dengan rumah siswa akan semakin besar masuk di sekolah smp tersebut, berbeda dengan jaraknya yang jauh dari rumah siswa, itu akan sangat kecil peluang untuk masuk smp itu,” tuturnya.
Dikatakannya, untuk tiga zona itu masih dalam tahap pengembangan dan belum final, pihaknya akan mengkaji lagi berapa zona yang akan di buat.
(Adam)