Majlis Ta’lim Badar Jalali Gunakan 4 Tahapan Detoksifikasi Penyembuhan Narkoba

1175

FB_IMG_15104546907048783

Bidik Banten – Peran Serta masyarakat dan pemerintah dalam penanganan Narkoba harus maksimal, sebab kejahatan dan penyalahgunaan Narkoba dalam tiap tahunnya semakin menunjukan perkembangan yang menakutkan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Beruntunglah bagi masyarakat kota Cilegon dan sekitarnya, karena sejak tahun 2009, Majlis Ta’lim Badar Jalali yang melalui bidang pembinaan dan rehabilitasi para pecandu Narkoba telah menyembuhkan sebanyak 100 pengguna Narkoba.

Hal tersebut dikatakan oleh pembina Majlis Ta’lim Badar Jalali, Nur Bagus Jaya di kediamannya, Sabtu (11/11/ 2017).

IMG_20171112_115102

“Sudah ada sejak tahun 2009. Berdasarkan data hingga kini, kurang lebih 100 pengguna narkoba yang Alhamdulillah sudah sehat,” kata Ustadz yang akrab disapa Sehu di lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Sehu memaparkan, selama kurang lebih 8 tahun, untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba. Majelis Ta’lim Badar Jalali menggunakan 4 tahap detoksifikasi yang dilakukan.

“Ada beberapa tahapan yang terutama adalah detok. Dalam detok ini ada 4 detok yang kita lakukan. Detok tubuh, detok hati, detok pemahaman baik akal dan pikiran, terakhir detok pori-pori,” papar sehu

Untuk bisa sembuh dari pengaruh narkoba, Sehu mengungkapkan, di lihat terlebih dahulu jenis narkoba yang digunakan dan jumlah pemakaiannya.

“Tergantung dari pemakaian. Rehab awal adalah untuk pemakai pemula dan rehab total untuk pemakai yang sudah candu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada generasi muda untuk menghindari Narkoba. Bagi yang sudah menggunakan Narkoba, dia menyampaikan di Majlis Ta’lim Badar Jalali menggunakan rehab dengan tahap detoksifikasi, meliputi terapi medis, psikiatri, dan agama. Prinsipnya adalah berobat dan bertobat.
Narkoba ini sangat luar biasa merusak regenerasi. “Awal bentuknya rehabilitasi ini dalam rangkaian membentuk kembali regenerasi-regenarasi yang berpotensi dan rege nerasi-regenrasi yang berakhlak Karimah,”

Dirinya berharap, masyarakat dan pemerintah harus berperan aktif dalam hal menanggulangi pengguna Narkoba. Sesuai dengan rujukan undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah menyelamatkan pengguna narkoba.
“Bekerjasama terutama dengan masyarakat, pemerintah dan badan-badan yang berkaitan dalam hal itu.” Harapnya.