Kemenristekdikti Resmi Berhentikan Rektor Universitas Negeri Jakarta 

5004
images (5)
Jakarta,  Bidik Banten – Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memutuskan pemberhentian Djaali sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Pencopotan dari jabatan rektor terkait kasus plagiasi pada program pasca sarjana UNJ. Kemenristekdikti telah membentuk Tim Independen untuk mendalami temuan sebelumnya oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).
Selanjutnya, Tim Independen telah membenarkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan perkuliahan pasca sarjana UNJ, khususnya dalam kelas kerjasama dengan Pemda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itupun memperkuat temuan Tim EKA soal plagiasi atas disertasi Mantan Gubernur Sultra Nur Alam (kini status tersangka KPK) dan beberapa mahasiswa doktor yang juga pejabat asal Sultra.
Ketua Tim Independen Ali Ghufron Mukti mengungkapkan Kemenristekdikti telah memberhentikan status rektor. “Sehingga Pak Djaali sudah tidak lagi menjabat,” katanya kepada para wartawan, Selasa (26/9/2017).
Kemenristekdikti pun menyiapkan pelaksana tugas sementara untuk menjabat rektor UNJ. “Sampai nanti ada rektor definitif,” tegas Ali.
Dia menjelaskan Kemenristekdikti berkewajiban melakukan pembenahan dari sisi akademik dan non akademik yang menyebabkan kasus plagiasi muncul. “Lebih detilnya, nanti Pak Menteri [Nasir] akan menjelaskan ke publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru bicara Forum Alumni (Forluni) UNJ Ide Bagus Arif menanggapi keputusan Kemenristekdikti sudah cukup sesuai. Hanya saja, lanjutnya, kementerian harus terus memproses kasus yang membelit Rektor UNJ Djaali.
“Sebab pada masa kepemimpinannya, muncul tindak pidana plagiasi tersebut, kasus serius tersebut harus dituntaskan,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Ide mengungkapkan kejadian di UNJ merupakan momentum bagi Kemenristekdikti menggali akar masalah di lingkungan perguruan tinggi. “Harus ada evaluasi sistem dan perundangan pendidikan tinggi,” katanya.
Ide Bagus menyebutkan dicopotnya Djaali dari jabatan Rektor UNJ tidak menghilangkan status hukumnya sebagai pejabat yang pada masa kepemimpinannya terjadi tindak pidana.
Kemenristekdikti harus  memproses lebih lanjut kasus yang membelit Djaali. “Plagiarisme harus dituntaskan. Pencopotan Djaali hanya permulaan, nanti kita dorong pemerintah untuk mengevaluasi semua jajaran pimpinan di UNJ, dari rektorat hingga fakultas dan program pendidikan,”puncaknya. (Johan)