CILEGON – Seringkali penertiban pedagang di bantaran sungai pasar Keranggot ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahkan lebih dari tiga kali Pol PP Kota Cilegon melakukan penertiban dan menyuruh pedagang untuk tidak berjualan di bantaran sungai, karena akan menimbulkan kemacetan.
Nampaknya apa yang dilakukan Satpol PP tidak berpengaruh, para pedagang tetap saja berjualan di bantaran sungai pasar Kranggot.
Untuk mengetahui hal tersebut, Bidik Banten mencoba untuk mencari tahu apa penyebab dari pedagang kembali lagi berjualan di pinggir kali. Walaupun tindakan para pedagang membuat sempit jalan dan membuat kemacetan.
Setelah ditelusuri ternyata Satpoll PP dan petugas UPTD Pasar Kranggot berbeda pendapat.
Satpol PP : mengusir pedagang agar tidak berdagang di bantaran sungai pasar Kranggot
Petugas UPTD Pasar Kranggot : memungut salar setiap harinya kepada para pedagang yang berjualan di bantaran sungai pasar Kranggot.
Ditemui Masbah salah satu pedagang sayuran di bantaran sungai pasar Kranggot, membenarkan bahwa setiap hari petugas memungut salar kepadanya. “Kami setiap hari dipungut 3500 rupiah, oleh petugas dari kantor UPTD Pasar, ” Katanya.
Sementara itu, Muhibin Kepala UPTD Pasar saat ditanya mengenai pungutan, membenarkan bahwa petugasnya memungut pedagang yang ada di pasar Kranggot. “Kita pungut salar, tapi gak banyak, cuman seribu, bukan tiga ribu lima ratus, ” ungkapnya. (Dam).