Camat Jombang dan Satpol PP Bongkar Auning Ilegal

875

pembongkaran Auning pasar

Cilegon, (Bidik Banten) – Puluhan Auning yang berdiri di bantaran kali belakang pasar baru pagi tadi sekitar pukul 16.00 WIB, selasa (9/5/2017) bangunan semi permanen itu dibongkar paksa oleh satuan Pol PP dan pihak Kecamatan Jombang, kota Cilegon.

Pembongkaran puluhan Auning tersebut dinilai telah melanggar aturan dan fungsi bantaran kali sebagai lahan terbuka dan para pedagang dilarang beraktifitas disepanjang kali tersebut, pembongkaran urut dihadiri oleh pihak kecamatan dan sejumlah pihak Kelurahahn dan  dari Polsek Cilegon.

Diketahui, selain telah melanggar aturan dan fungsi bantaran kali, puluhan Auning yang ditempati oleh para pedagang tersebut diduga tidak memiliki izin dari pihak UPT selaku pengelola administrasi pasar Kranggot dan Disperindag sebagai pihak yag memberi legalitas kepada para pedagang yang berualan di pasar Kranggot.