Pada hari Jumat, 05 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Komplek PT. Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Suralaya Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak telah dilaksanakan “Sidang Pemeriksaan Setempat” perkara gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilaksanakan oleh koordinator pengadaan lahan bagi kepentingan umum untuk pembangunan pembangkit Listrik PT. Indonesia Power dengan penanggung jawab sidang, Evianto, SH, MH selaku Hakim Sidang Pemeriksaan Setempat dengan jumlah massa yang hadir sekitar 30 orang.
Kegiatan sidang tersebut di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Serang, dengan maksud diadakannya sidang pemeriksaan setempat ini agar majelis hakim lebih mengetahui, mendengar dan melihat sendiri tentang objek – objek yang disengketakan.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Serang sebanyak 4 (empat) orang yang dipimpin yang dipimpin oleh Evianto, SH, MH selaku Hakim Sidang Pemeriksaan Setempat, Para Penggugat (12 warga Komplek Suralaya) yang didampingi oleh team pengacara dan perwakilan tergugat PT.Indonesia Power (Tim Proyek Pembangunan Unit 9 – 10) yang didampingi oleh team pengacara, serta dilakukan monitoring dan pengamanan dari Polsek Pulomerak oleh Panit 1 Intelkam Polsek Pulomerak IPTU Deden Komarudin dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kel.Suralaya Briptu Syaeful Hadi Utomo.
Berikut Rangkaian kegiatan sidang PS (pemeriksaan setempat) pada hari ini, adalah sbb :
1. Pembukaan Sidang
2. Pelaksanaan kegiatan sidang yaitu peninjauan terhadap 12 objek rumah yang melakukan gugatan dengan menerima penjelasan dari setiap pemilik rumah mengenai luas tanah, luas bangunan dan uji kelayakan antara harga yang diberikan oleh PT. Indonesia Power dengan bentuk fisik bangunan, serta mendengarkan alasan dari pihak perwakilan PT.Indonesia Power
3.penutup.
Kegiatan sidang pemeriksaan setempat dibuka oleh Hakim sdr. Evianto, SH, MH di Lokasi Komplek PT. Indonesia Power, dan selanjutnya dibacakan oleh Hakim pimpinan sidang tentang tuntutan oleh penggugat yaitu Alasan disengketakan karena proses pelepasan dengan cara jual beli sebagaimana uu.no.2 th 2012 tentang pengadaan lahan, sebelumnya tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (warga dengan pihak PT. Indonesia Power) sesuai dengan No.perkara perdata : 04/pdtg/2017/PNSRG.
Menurut hakim sidang bahwa Kegiatan ini diselenggarakan guna kepentingan dari kedua belah pihak, dan menghadirkan dari kedua belah pihak, serta para pendamping kedua belah pihak (pengacara)
Berikut daftar alamat 12 (dua belas) rumah dan pemilik yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak pengadilan negeri serang, diantaranya sbb :
1). Jl. PLTG Sunyaragi 3 milik sdr. TRIHADI KUSWANDONO
2). Jl. PLTP Kamojang 5 milik sdr. Drs.BIYANTO BE
3). Jl. PLTA Riam Kanan 32 milik sdr. WASITO NUGROHO
4). Jl. Saguling No.33 milik sdr. M.SYAFI’I
5). Jl. PLTA Riam Kanan 6 milik sdr. ARNOLD PARDEDE
6). Jl. PLTA Riam Kanan 29 milik sdr. ACHMAD FADLI
7). Jl. PLTA Riam Kanan 34 milik sdr. ABDULLAH YAHYA
8). Jl. PLTA Lodoyo 29 milik sdr. FIRDAUS
9). Jl. PLTA Jati Luhur 6 milik sdr. WARIH WIRAWAN HADI
10). Jl. PLTA Jati Luhur 11 milik sdr. KADARSO
11). Jl. PLTU Paiton 7 milik sdr. BAMBANG SURYO WIRAWAN
12). Jl. K. Kates no. 14 milik sdr. DJOKO LELONO.
Setelah melakukan peninjauan terhadap 12 rumah penggugat perkara, selanjutnya pimpinan hakim sidang pelaksananaan sidang setempat membuat suatu kesimpulan yaitu sidang akan ditunda selama 2 (dua) Minggu dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Serang.
Kegiatan pelaksanaan sidang setempat berakhir sekira pukul 11.30 wib dengan ditutup oleh pimpinan majelis hakim, dan selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan tertib.
#RILIS