SURABAYA, BIDIK – Klinik Helbal India milik Raju Singh (40) di gerebek Polrestabes Surabaya, karena pengobatan praktek mata dan telinga di jalan raya semampir 64 Surabaya tidak memiliki Surat Ijin. Sabtu, 29/04/2017
Terlebih, beberapa pasien yang pernah berobat di klinik Herbal India banyak mengalami keluhan. Korban, Bedjo (63) asal warga Tambak Rejo 13 waru kab.Sidoarjo kepada petugas polisi menceritakan,setelah minum obat yang di berikan seorang tabib keturunan India bernama Raju Sigh mengalami muntah dan mual sehingga di rawat di rumah sakit.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga di dampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penggerebekan dan berhasil menangkap Raju Singh pemilik klinik Herbal India dengan pengobatan spesialis mata dan telinga itu hanya sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.
“Faktanya klinik Herbal india ini, tidak memili surat ijin pengobat tradisional (STPT),surat ijin pengobat tradisional (SIPT) dan parahnya, Raju tidak mempunyai kopentensi sebagai pengobat tradisional.dan mal praktik yang di lakukan nya hanya berkedok untuk mendapatkan keutungan,” Ungkap Perwira Polisi asal Medan
Modus yang dia jalankan terhadap pasien yang datang diberikan kartu berobat kemudian dilakukan interview setelah itu tersangka menentukan penyakit mata atau telinga yang diderita oleh pasien. Selanjutnya pasien diberikan obat tetes mata, telinga dan capsul sebagai vitamin
“Padahal obat kapsul yang diberikan pasien hanya terbuat dari serbuk kedelai sedangkan obat tetes mata terbuat dari madu putih, air oxy dan dicampur jelly gamat atau jelly teripang yang di kemas didalam botol kecil ukuran 15 ML (mili liter) Sedangkan obat tetes telinga terbuat dari bahan minyak beruang yang dikemas dalam botol ukuran 13 ML,” Terang Perwira melati dua di pundaknya
Dari hasil penggerebekan petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa, 1 buah kaca pembesar, 5 buah senter berbagai ukuran, 1 buah Otoskop atau alat pemeriksa telinga, 2 buah senter telinga, 5 botol obat tetes mata, 4 botol obat tetes telinga, 3 lembar kartu nama Raju Singh, 2 lmbr kartu berobat, 1 bendel kartu berobat kosong, 1 lembar kwitansi iklan disebuah radio di Surabaya, 1 bendel bukti iklan disebuah radio di Surabaya, 3 keping VCD iklan klinik herbal India disebuah radio di Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Raju Singh ditahan Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasa 360 KUHP dan atau Pasal 191 juncto Pasal 60 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.riz