SURABAYA, BIDIK – Perbuatan Kakek Tuli alias tuna rungu ini tidak patut di contoh pasalnya kakek bernama Masrikan warga lebak rejo, Surabaya ini tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia enam tahun rabu (19/04/2017).
Kasat reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga mengatakan, Masrikin telah mencabuli cucu kandungnya sendiri, cucu dari adik ipar tersangka
“Masrikin melakukan perbuatan cabul di rumah adik iparnya karena tersangka tinggal serumah, perbuatan itu dilakukan baru pertama kali,” Ujar perwira polisi asal medan.
Masih kata Sinto, modus kakek ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak “Si cucu dipanggil kemudian di pangku lalu Masrikin melakukan perbuatan cabul itu sampai klimaks,” beber Sinto di Mapolrestabes Surabaya.
Sementara itu, dihadapan petugas masrikin mengaku dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya hanya sekali itu dirumah.
“Saya melakukan itu cuma sekali”ujarnya.
Peristiwa tak senonoh dan memalukan itu dilakukan Masrikin diketahui ketika korban mengadu pada orang tuanya, mendengar pengakuan korban, dengan spontan orang tua korban langsung melaporkan kejadian perbuatan cabul itu ke polisi
Tak berselang lama, Masrikin diborgol di Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan celana dalam korban dan celana pendek tersangka
Akibat perbuatan Masrikin dijerat pasal pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RIZ)