Polda Jatim Gagalkan penyelundupan Baby lobster ke luar negeri

711
 Kapolda Jatim Irjen Pol Mahfud Arifin bersama Kabid Humas Polda Jatim menunjukan barang bukti foto ketika penangkapan dilokasi
Kapolda Jatim Irjen Pol Mahfud Arifin bersama Kabid Humas Polda Jatim menunjukan barang bukti foto ketika penangkapan dilokasi

SURABAYA, BIDIK – Penyelundupan Baby Lobster (benur) ke luar negeri yang di lakukan DS (42) warga asal kab.malang berhasil di gagalkan Polda Jatim selasa, 08/04/2017

Baby lobster yang akan di selundupkan sebanyak 2.000.00 ekor yang siap di kirim ke luar negeri.

“Harga baby lobster per ekor berkisar 200rbu rupiah, di kali 2.000.00 ekor dengan total kurang lebih 5 millyard,” Ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Mahfud Arifin

Hanya kurun waktu satu minggu anggota Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil memburu para pelaku sampai ke akarnya, yakni DS ditangkap di sebuah hotel wilayah Jakarta di mana pelaku hendak mengembangkan penyelundupan negara Timor Leste

DS berhasil ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta, yang hendak melarikan diri ke Timor Leste untuk mengembangkan bisnis Ilegal penyundupan Baby Lobster (benur) namun kami berhasil menangkap terlebih dulu,” Beber orang nomer Satu di Polda Jatim

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 20.000 ekor baby lobster kualitas super, Empat unit mesin kapal dan satu unit genset, satu buah paspor atas nama Didit Siswantoro, satu buah ponsel, tiga buah ATM dan sebuah kartu kredit

Akibat perbuatan pelaku terancam pasal berlapis yaitu pasal 86 ayat (10) jo Pasal 12 Ayat (1) atau Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) atau pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf (m) UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan jo UU RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang perikanan dengab ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

(riz)