Cilegon, (Bidik Banten) – Rapat Paripurna DPRD kota Cilegon yang membahas soal pelabuhan Warna Sari nampaknya menjadi persoalan, sejumlah elemen masyarakat menilai rapat paripurna tersebut tidak sah lantaran tidak di hadiri oleh dua unsur pimpinan dan tidak memenuhi kuorum.
Masyarakat menilai, seharusnya dua unsur pimpinan DPRD kota Cilegon hadir untuk membahas dan memutuskan langkah kelanjutan pembangunan pelabuhan Warna Sari itu, karena mereka adalah bagian penting dalam mengambil keputusan sidang paripurna DPRD kota Cilegon.
“Kami menilai sidang Paripurna DPRD tentang Pelabuhan Warna Sari itu tidak sah, karena dua unsur pimpinan yang seharusnya menjadi bagian penting dalam sidang tersebut tidak hadir sehingga kami menganggap hasil dari sidang tersebut cacat hukum” ucap Rohman, seorang pemerhati sosial kemasyarakatan.
Diterangkannya, bahwa keberadaan pelabuhan Warna Sari untuk masyarakat kota Cilegon selama ini belum dapat dirasakan, oleh karena itu, lanjut Rohman, pihaknya berharap ada transparansi dalam setiap pembangunan yang ada di kota Cilegon. “Apalagi pengelolaan pelabuhan Warna Sari ini melibatkan pihak ketiga jadi harus jelas dan transparan jangan sampai ada hal-hal yang ditutupi karena masyarakat juga harus tahu”terangnya.
Hal senada dikatakan Nur Arifin selaku masyarakat Cilegon, menurutnya program pemerintah kota Cilegon dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga harus benar-benar menguntungkan masyarakat bukan untuk menguntungkan pihak tertentu, dan juga jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari.
“Kita harus bisa belajar dari pengalaman dimana waktu itu pernah ada yang terjerat hukum pada waktu permasalahan pelabuhan Kubangsari, harusnya anggota DPRD kota Cilegon jangan hanya nurut ke eksekutif, DPRD harus jeli dan teliti dalam menyikapi masalah ini” ungkapnya. (KD)