CILEGON, (BidikBanten) – Ratusan warga dari Lingkungan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, melakukan unjuk rasa di depan halaman Gedung DPRD Kota Cilegon, guna menuntut penggantian atas rumah yang digusur oleh Pemkot Cilegon beberapa waktu lalu.
Unjuk rasa tersebut, dipicu dengan adanya informasi Pemkot Cilegon akan melakukan naik banding, setelah kalah pada sidang di PTUN di Pengadilan Negeri Serang. Dikatakan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa, Pendi bahwa, dengan melakukan naik banding, Pemkot Cilegon dinilai semakin menyengsarakan rakyat, khususnya masyarakat Link. Cikuasa Pantai. “Informasinya kan Pemkot mau naik banding, harusnya Pak Walikota legowo dengan keputusan sidang kemarin, dan harus segera mengganti kerugian warga Cikuasa Pantai,” kata Pendi saat ditemui dilokasi, Rabu (11/01/2017).
Pendi menambahkan, sebagai bentuk kekesalan warga, pihaknya membawakan keranda, yang mengartikan bahwa pihak Pemkota Cilegon sudah membunuh hak asasi dan membunuh penghasilan masyarakat. Pihaknya akan tetap memaksa masuk, untuk bermediasi dengan anggota dewan, agar Pemkot Cilegon, segera membayar ganti kerugian yang sudah ditimbulkan dari penggusuran tersebut. “Kami akan tetap bertahan disini (depan Gedung DPRD, red) sampai dapat bermediasi dengan anggota dewan. Kami akan memaksa DPRD agar menekan Pemkot Cilegon untuk segera mengganti kerugian kami, ga usah pake naik banding-naik banding lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I, Taufiqurrahman menyatakan, bahwa saat ini pihak Pemkot Cilegon tetap pada pendirian, untuk menunggu hasih banding di PTUN, saat mediasi, pihaknya sudah menyampaikan kepada perwakilan aksi, agar bersabar hingga keputusan tersebut dikeluarkan. “Ya, kalau kita kan tetap harus menunggu keputusan banding di PTUN, jadi hasil mediasinya masih seperti itu,” kata Taufiq saat dikonfirmasi via telepon selulernya. (Mg01/BBC)