Terdesak Ekonomi, Dua Pemuda Pelaku Curanmor Diganjar Tujuh Tahun Penjara

992
Kapolsek Cibeber, AKP. Salahudin Kedua Dari Kiri Saat Ekspos Penangkapan
Kapolsek Cibeber, AKP. Salahudin Kedua Dari Kiri Saat Ekspos Penangkapan Curanmor Di Mapolsek Cibeber. (Foto, BidikBanten)

CILEGON, (BidikBanten) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hasil tangkapan Kepolisian Sektor (Polsek) Cibeber, Kota Cilegon dirilis hari ini, Selasa (10/01/2017).

Kepala Polsek Cibeber, AKP. Salahuddin mengatakan, bahwa kedua pencuri tersebut, berhasil diamankan berkat laporan dan kerjasama masyarakat. Keduanya melakukan aksi, dilokasi yang berbeda dengan korban yang berbeda. “Dua tersangka berhasil kami amankan, yang berinisial SBH, atas laporan dari Korban bernama Endang Marselina, dengan Barang Bukti (BB, red) sebuah sepeda motor merk. Yamaha Mio berwarna Hitam. Untuk tersangka berinisial DKA, atas laporan dari Korban bernama Novian bin Mardi, dengan BB sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna biru,” katanya

Untuk tersangka SBH, tambah Salahuddin, tempat kejadian perkara (TKP) terdapat disamping rumah pelapor, tepatnya di Link. Karang Tengah RT 001 RW 004 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, sesaat memarkirkan kendaraan tersebut (Sepeda motor Mio, red) dan masuk kedalam rumah untuk berinstirahat, dan kejadian pencurian pada 21 Desember 2016, sekitar pukul 07.30 WIB. Sementara untuk tersangka DKA, TKP berada di Parkiran Cafe King, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 22 Desember 2017, sekitar pukul 02.20 WIB. “Ya, ada dua TKP dengan modus yang berbeda, yang SBH itu kejadiannya saat Korban Endang beristirahat, sementara DKA, kejadiannya saat Korban Novian sedang bekerja. Dua-duanya mencuri dengan cara merusak kunci kontak kendaraan,” tambahnya.

Salahuddin menuturkan, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. “Kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

Tersangka SBH dan DKA mengaku, melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, atas dasar kebutuhan keluarga, karena, keduanya diketahui sebagai pengangguran, dan tidak memiliki penghasilan tetap. “Karena kebutuhan pak, jadinya mencuri. Karena menganggur, jadi ngga punya penghasilan tetap,” tutur kedua tersangka SBH dan DKA sambil menunduk malu. (Mg01/BBC)