PANDEGLANG, (BidikBanten) – Ternyata dengan akan dilakukannya penataan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemkab Pandeglang, dipastikan bakal berdampak tertundanya gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2017 nanti. Karena penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017, mengharuskan menggunakan SOTK baru.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Pandeglang, Kurnia Satriawan mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena adanya perubahan SOTK baru di Lingkungan Pemkab Pandeglang. Dimana dalam perubahan SOTK itu, terjadi beberapa pengurangan dan penambahan instansi. “APBD TA 2017 itu menggunakan SOTK yang baru. Kalau sekarang ada dinas bina marga, maka pada tahun depan dalam APBD kita hanya ada dinas pekerjaan umum. Nah, berarti penempatan personilnya juga harus disesuaikan,” kata Kurnia, Jumat (30/12/2016).
Dirinya menjelasakan, adanya SOTK tersebut mengharuskan pemerintah melakukan penempatan personil baru yang mengikuti penyesuaian rumusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga, pencairan gaji bagi ASN baru bisa dilaksanakan setelah kepala daerah (Bupati) melantik dan mengukuhkan ribuan pegawai. “Setelah ada penempatan personil, maka kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan menjabat sebagai penggunan anggaran. Keesokan harinya, kepala SKPD mengusulkan kepada Bupati calon bendahara. Setelah itu, baru dilakukan pencairan setelah Pemkab mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi bendahara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Jabatan Sekretris Daerah (Pj Sekda) Pandeglang, Ferry Hasanudin mengungkapkan, terkait perihal itu pihaknya telah menyampaikan kepada Kepala SKPD untuk menginformasikan perihal tersebut kepada bawahannya. Ia juga berharap agar para abdi negara memaklumi keterlambatan tersebut. “Kalau ada keterlambatan, pegawai diharap memakluminya. Kalau setengah bulan sih masih wajar, kan agar tertib administrasinya,” tukasnya. (Agus/BBC)