Salahi Aturan, Bangunan Ruko Milik Pengusaha Ilegal

1414
Jembatan
Sebuah Bangunan Ruko Berwarna Kuning Berdiri Megah Di Lahan Sempadan Sungai Jembatan Cikupa, Pandeglang Yang Diduga Ilegal Dan Tak Mengantongi Izin. (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Lahan sempadan sungai jembatan Cikupa, Kelurahan Pandeglang diduga dicaplok oknum pengusaha untuk dijadikan pembangunan ruko, sehingga pembangunan yang ada diwilayah itu dinilai sudah menyalahi aturan tata ruang karena sudah mengakibatkan sungai menjadi sempit.

Lurah Pandeglang, Eka Rama Wijaya menyayangkan dengan bangunan ruko yang diduga sudah memakan lahan sempadan sungai Cikupa tersebut. Sebab kata Eka, sejak berdirinya bangunan itu pihaknya tidak pernah memberikan izin. “Saya tidak pernah memberikan izin lingkungan terhadap bangunan ruko yang ada disempadan sungai Cikupa itu. Bahkan, pada saat pembangunan juga tidak ada koordinasi, sehingga dinilai legal,” kata Eka, Jumat (23/12/2016).

Agar lahan yang digunakan para pengusaha tersebut lebih jelas dan tidak adanya pencaplokan sempadan sungai, Eka meminta kepada pihak SatpolPP dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Pandeglang untuk segera meninjau kelokasi. “Biar lebih jelas, apakah bangunan yang ada itu sudah menyalahi aturan atau tidak, saya harap SatpolPP dan BPMPPTSP untuk segera turun tangan,” ujarnya.

Kepala BPMPPTSP Pandeglang, Olis Solihin menegaskan, tidak pernah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap beberapa ruko yang diduga sudah memakan lahan sempadan sungai jembatan Cikupa tersebut. Sebab kata Olis, bangunan ruko itu sudah menyalahi aturan tata ruang. “Kami tidak pernah memberikan IMB terhadap bangunan ruko yang ada di sempadan sungai Cikupa itu, namun coba koordinasi dengan Satpol PP karena itu sudah melanggar aturan,” tegasnya. (Agus/BBC)