Soal Pemalsuan Tanda Tangan Komisioner, Akademisi : Pemalsuan Sudah Masuk Ranah Hukum

1213

ali-nurdinPandeglang, (Bidik Banten) – Menyikapi permasalahan pemalsuan tanda tangan tehadap anggota Panwascam Majasarai. Akademisi Unma Banten Ali Nurdin menilai jika hal tersebut sudah masuk keranah hukum.

Sehingga, jika pihak bersangkutan sudah tidak terima maka tinggal melaporkan ke pihak berwajib.

“Pemalsuan tanda tangan ini sudah melanggar pidana, tapi jika hanya sebatas katanya dan katanya sudah tidak dapat diproses ke lembaga mana pun,” kata Ali Nurdin melalui telpon seluler.

Untuk memperjelas perkara tersebut, Ali Nurdin berharap jika orang yang bersangkutan sebaiknya membuat pernyataan secara tertulis. Sehingga dapat mempermudah perkara hukum yang sudah dilanggar.

“Biar beres, maka harus ada tulisan secara resmi (Tertulis),” sarannya.

Saat ditanyai terkait sah tidaknya pembentukan PPL tersebut. Dia enggan berkomentar, pasalnya hal tersebut merupakan kebijakan internal panwas.

“Kalau itu, tergantung draf peraturan panwas. Jika forum tersebut memenuhi forum maka dianggap syah, jika sebaliknya maka tidak,” tuturnya.

Baca: https://www.bidikbanten.com/2016/12/18/tanda-tangan-komisioner-ppk-majasari-dipalsukan-oknum/

Sementara itu, Ketua Panwaskab Pandeglang, Nana Subana mengaku masih mencari tau fakta dilapangan. Dirinya masih mendapatkan informasi yang belum akurat.

“Saya sudah konfirmasi ke temen-temen majasari. Mereka tidak mengakui ada pemalsuan, tapi nanti kita juga mau ketemu dulu agar lebih tau kejelasannya,” ujar Nana.

Terkait permasalahan pemalsuan tanda tangan dapat menggugurkan PLL atau tidak. Nana belum bisa memastikan lantaran harus menemukan fakta yang akurat.

“Ya belum bisa kita pastikan, kita mau tahu dulu kebenarannya,” tegasnya. (Agus/Bbc)