Diberi Bantuan 10,7 Miliar, Pemkab Pandeglang Cemas

1008
Ist
Ist

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih berharap-harap cemas menunggu hasil Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Banten, untuk tahun 2017. Meskipun Pemprov Banten telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 10.7 triliun pada akhir pekan lalu, namun Pemkab belum menerima keputusan jumlah Bankeu yang akan diterima.

Kepala Bidang Perencanaan Penganggaran Pengendalian dan Evaluasi Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang, Yamin Bunyamin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menerima putusan jumlah Bankeu yang akan disalurkan Pemprov Banten. “Kita belum menerima informasi berapa dapat bantuan. Karena biasanya nanti akan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur, sehingga hingga saat ini kita masih menunggunya,” kata Yamin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2016).

Yamin mengakui, Pemkab masih was-was terkait nilai Bankeu dari Pemprov. Kecemasan itu terkait apakah nilai bantuan tahun mendatang lebih besar atau justru menurun. Mengingat pada tahun 2016, Pemkab hanya mendapat Bankeu sebesar Rp 45 miliar. Jumlah ini jauh tertinggal dari Pemkab Lebak yang memperoleh Bankeu hampir 2 kali lipat, yakni sekitar Rp 123 miliar, kendati kedua daerah tersebut masuk dalam kategori wilayah tertinggal. “Kita telah mengajukan usulan Bankeu sekitar Rp 300 miliar. Tetapi andai usulan tersebut tidak diakomodir, setidaknya Pemprov memberi porsi bantuan yang lebih besar dari sebelumnya. Mengingat Pandeglang masih membutuhkan berbagai pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang, Sunarto menuturkan, bankeu tidak boleh timpang tindih dengan bantuan lain. Artinya pembangunan yang sudah dikerjakan melalui bantuan lain baik dari pusat ataupun APBD, tidak boleh ditambah dengan Bankeu dari Pemprov.  Pihaknya berharap laporan pertanggung jawaban Bankeu tahun 2016, bisa segera diselesaikan oleh masing-masing SKPD sebelum tanggal 31 Desember. Dengan begitu, Bankeu tahun depan bisa disalurkan tepat waktu. “Nantinya, peruntukan Bankeu tergantung kebijakan provinsi yang tertuang dalam Juklak (Pentunjuk Pelaksanaan). Sehingga, setiap tahun peruntukan Bankeu bisa saja berbeda karena disesuaikan dengan program Pemprov Banten. Kita selalu evaluasi dalam pembahasan APBD agar SKPD menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu,” tuturnya. (Agus/BBC)