Kasus Dugaan Korupsi Tunda, Dua Pegawai Dindikbud Kembali Digarap Kejari Pandeglang

1142
Dindikbud Pandeglang Usai Menjalani Pemeriksaan Di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. (Foto, BidikBanten)
Kasubag Kepegawaian Dan Keuangan Dindikbud Pandeglang, Rifan Diwinda Usai Menjalani Pemeriksaan Di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang Saat Diwawancarai Awak Media. (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Setelah ditetapkannya 2 tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Daerah (Tunda ) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang tahun 2011-2015. Kejaksaan Negeri Pandeglang masih melakukan pendalaman penanganan kasus tersebut. Dua pegawai dindikbub pun kembali diperiksa, Selasa (13/12/2016). Dua pegawai di Lingkungan Dindikbud Pandeglang sendiri diperiksa sebagai saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang, Feza  Reza mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam penanganan kasus Tunda di Lingkungan Dindikbud Pandeglang, setelah menetapkan 2 tersangka, pihaknya terus melakukan pendalaman pemeriksaan saksi dan hingga saat ini, sudah 12 saksi yang diperiksa. “Kami kembali memeriksa 2 saksi, yang merupakan pegawai di Lingkungan Dindikbud Pandeglang, kami tidak bisa menyebutkan siapa saja yang saat ini sedang kami periksa, silahkan kawan-kawan wartawan jika ingin mengetahui siapa saja yang diperiksa, untuk menunggu hingga pemeriksaan selesai, dan hingga saat ini sudah 12 saksi yang kami periksa,” ujarnya.

Feza Reza menambahkan, pihaknya memang belum memerintahkan untuk penahanan kedua tersangaka tersebut, dan masih fokus terhadap pendalaman penanganan kasus ini dengan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan untuk salah satu tersangka yang meninggal dunia, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya belum membahas hal itu. “Untuk penahanan kedua tersangka nanti lah, kami masih fokus pada pemeriksaan para saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Untuk salah satu tersangka yang meninggal, itu kan belum tentu gara-gara kami orang tersebut meninggal dunia, sekali lagi kami tetap fokus dulu ke pemeriksaan saksi-saksi pasca ditetapkannya 2 tersangka itu,” tambahnya.

Usai pemeriksaan, salah satu pegawai Dindikbud Pandeglang, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan Dindikbud Pandeglang, Rifan Dwinda mengatakan, dirinya tidak mengingat percis berapa jumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak Kejari. Tetapi semua pertanyaan yang dilayangkan dirinya mengaku bisa menjawabnya. Dan menanggapi kasus ini, Rifan sangat mendukung kejaksaan. “Saya tidak hapal berapa jumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh Kejari kepada saya, tetapi saya menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan kepada saya, dan dalam penanganan kasus ini, saya tentunya mendukung penuh pada Kejari Pandeglang, dengan memberikan keterangan-keterangan saya, untuk memudahkan penegak hukum,” tuturrnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tunda, kedua tersanga tersebut yakni mantan bendahara pengeluaran Dindikbud Pandeglang, tahun 2011 berinisial RB, yang kini menjabat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di salah satu Kecamatan. Dan yang satunya merupakan mantan bendahara pengeluaran Dindikbud priode 2012-2014 berinisial TS, yang kini menjabat sebagai Kasi di Dindikbud Pandeglang, namun setelah ditetapkan tersangaka, hingga saat ini keduanya belum dilakukan penahanan. (Agus/BBC)