PANDEGLANG, (BidikBanten) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Banten, M Uut Lutfi mengaku sangat prihatin dengan kasus yang dialami Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun tersebut. Maka pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis dan penyedian pengacara, karena korbannya merupakan anak, penyedian seluruh fasilitas tersebut tentunya terfokus kepada anak.
“Kami sangat prihatin yang dilakukan oleh pelaku, itu perilaku yang sangat biadab karena korban merupakan adalah anak kandungnya sendiri,” kata uut Kamis (08/12/2016).
Langkah awal yang akan ditempuh, Lanjut Uut, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Hal ini dilakukan agar tidak ada miss komunikasi antar instansi. Mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual masih tinggi. Bahkan berdasarkan Catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk tahun 2016 mencapai 51 persen, tidak jauh juga persemester ini catatan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melapor ke LPA Provinsi Banten mencapai sekitar 50 persen dan kebanyakan terjadi perkampungan.
“Di Komnas Perlindungan Anak bahwa tempat kejadian di lingkungan masyarakat 52 persen, lingkungan keluarga 40 persen, lingkungan sekolah 5 persen dan tidak disebutkan 3 persen,” ujarnya.
Berdasarkan data tersebut, pihak LPA Banten akan sudah melalukan sosialisasi gerakan perlindungan anak se kampung. Gerakan tersebut diharapkan dapat dapat mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami sedang mensosialisasikan Gerakan Perlindungan Anak Se Kampung. Dan menguatkan kembali peran keluarga dalam pengasuhan, pendidikan dan perlindungan anak,” tuturnya. (Agus/BBC)